DPRD
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Dewan
perwakilan rakyat daerah ( DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan
rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
- Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di provinsi.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di kabupaten.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD,
karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
A. Apa saja Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD?
DPRD memiliki fungsi :
- legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
- pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan:
- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri,
imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan
dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah
daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika
permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai
dengan peraturan perundang-undangan).Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi
tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari
(sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
B. Bagaimana keanggotaan di DPRD
Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah
anggota DPRD adalah sebagai berikut:
- Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
- Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri
sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa
jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
C. Bagaimana alat kelengkapan dan secretariat DPRD
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi,
badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan
lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat
DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi
kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD
dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul
pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD
adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan
tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan
kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat
DPRD.
BAB III SIMPULAN DAN
SARAN
A. Simpulan
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) merupakan bentuk
lembaga perwakilan rakyat daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. .
2.
DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
3.
DPRD dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah
0 komentar:
Posting Komentar